Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasaran Siapa PNS Bergaji Paling Tinggi di Indonesia? Berikut Datanya

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penasaran Siapa PNS Bergaji Paling Tinggi di Indonesia? Berikut Datanya
tribunstyle
ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi impian sebagian besar rakyat Indonesia.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi. 

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Baca: Seorang PNS Nekat Bunuh Diri, Diduga Depresi karena Alami Gangguan Jiwa yang Tak Kunjung Sembuh

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan. 

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan. 

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia? 

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Berita Rekomendasi

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan. 

Baca: Guru PNS Selingkuh dengan Istri TKI, Pernah Lakukan Hubungan Seks di Kelas, si Wanita Sempat Hamil

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. 

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80-90%.

Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%. 

Baca: Kabar Baik! 51.000 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PNS, Tinggal Tunggu Tandatangan Jokowi

Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu

Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. 

Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200.

Baca: Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu

Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM. 

Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara. 

Tunjangan Beras PNS

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh (take home pay).

Salah satu tunjangan yang diterima PNS setiap bulan yakni tunjangan beras.

Tunjangan beras atau yang juga dikenal sebagai tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tunjangan ini juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.  

Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Aturan tersebut merupakan perubahan kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. 

Tunjangan beras yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan perhitungan Rp 8.074 per kilogram.

Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan.

Artinya, tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang diterima PNS, TNI, Polri dalam sebulan yakni Rp 72.420 per orang. 

Harga beras tersebut merupakan harga persamaan pembelian pemerintah kepada Perum Bulog terkait pengadaan beras.

"Harga pembelian beras oleh pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI, dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047 per kilogram," bunyi Pasal 3 ayat (1). 

"Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS dan pensiunan/penerima tunjangan yang bersifat pensiunan ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kilogram," bunyi Pasal 3 ayat (2).  

Sebagai informasi, tunjangan beras untuk PNS, TNI, dan Polri sudah ada sejak zaman Orde Baru yang diberikan dalam bentuk beras Bulog setiap bulannya.

Namun saat itu, tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang tunai. 

Pemerintah sempat mewacanakan mengembalikan tunjangan beras dari uang tunai untuk dialihkan dalam bentuk beras Bulog (natura) sebagaimana era Presiden Soeharto.

Tujuannya agar Bulog bisa menyerap lebih banyak beras petani sehingga bisa membuat harga gabah petani lebih stabil di pasaran karena naiknya permintaan. 

Selama pemerintahan Presiden Soeharto, uang APBN ditujukan untuk tunjangan beras dibayarkan langsung oleh negara ke Bulog, dan Bulog memberikan beras ke semua ASN di Indonesia.

Beras natura yang diberikan kepada PNS saat itu merupakan beras kategori medium, meski seringkali beras tersebut dikeluhkan kualitasnya oleh penerimanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Siapa PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas