Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri

Tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal ditahan sementara selama 20 hari di rumah tahanan Cipinang Cabang Mabes Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pertimbangan Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kolase foto para ersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Candra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal ditahan sementara selama 20 hari di rumah tahanan Cipinang Cabang Mabes Polri terhitung mulai hari ini, Senin (28/9/2020).

Penahanan dilakuka setelah Polri melimpahkan alat bukti dan ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani proses persidangan di pengadilan.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan rumah tahanan negara terhadap 3 orang tersangka/terdakwa itu selama 20 hari di Rutan Cipinang Cabang Mabes Polri sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan 17 Oktober 2020," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).

Baca: Polri Akui Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Hari menyampaikan penahanan yang kembali dilaksanakan di Rutan Mabes Polri merupakan pertimbangan JPU Kejari Jakarta Timur.

Di antaranya untuk memudahkan pemeriksaan saat persidangan nantinya.

"Pertimbangannya memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan," katanya.

Ketiga tersangka masing-masing akan dikenakan dakwaan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan /atau Pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai telah disangkakan pada saat dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menyerahkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Senin (28/8/2020).

Baca: Ketiga Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra dan Alat Bukti Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur

"Pada hari ini Senin 28 September 2020 pukul 11.45 WIB, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyerahkan alat buktinya kepada Kejari Jakarta Timur untuk proses persidangan. Terpantau, alat bukti itu dibawa oleh penyidik menggunakan troli ke mobil tahanan milik Kejari Jakarta Timur.

Selain alat komunikasi, Awi menjelaskan bahwa alat bukti yang diberikan adalah 18 buah berita acara pemeriksaan (BAP) dan 39 dokumen milik ketiga tersangka.

Baca: 10 Rencana Jaksa Pinangki: Bikin Djoko Tjandra Tertarik Lalu Membayar tapi Tak Pernah Terlaksana

"Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan yang pertama 1 buah paspor atas nama JST, 14 buah handphone, 2 buah computer, 1 buah laptop, 2 buah buku, 39 buah dokumen dan yang terakhir 18 buah BAP, berita acara pemeriksaan barang bukti digital," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas