Pimpinan DPR Tanggapi Rencana Buruh Gelar Aksi Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
Pimpinan DPR angkat bicara menyikapi rencana buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional menolak RUU Cipta Kerja.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR angkat bicara menyikapi rencana buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional menolak RUU Cipta Kerja.
Wakil Ketua DPR RI bidang korpolkam Azis Syamsuddin mengatakan, aspirasi buruh sudah ditampung Badan Legislasi (Baleg) soal RUU Cipta Kerja.
"Aspirasi dari teman-teman Serikat Buruh kan sudah ditampung di Badan Legislasi. Tentu masukan-masukannya sudah diakomodir. Nanti masalah-masalah yang menyangkut hal itu silakan komunikasikan saja di Badan Legislasi," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Terkait aksi unjuk rasa yang akan digelar serikat buruh, Azis mengimbau aksi para buruh agar dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca: Pembahasan RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, DPR Sebut Kepentingan Buruh Diutamakan
"Kalau berkenaan untuk melakukan aksi demo, saya rasa ada mekanismenya ya. Tentu nanti pimpinan DPR akan melihat sesuai mekanisme yang ada, dan kita akan melihat mudah-mudahan teman-teman buruh juga memperhatikan mekanisme, terutama protokol Covid-19," ucap Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca: Listrik Mati, Ini Alasan DPR dan Pemerintah Bahas RUU Cipta Kerja di Hotel
Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.
Diketahui, saat ini Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.
Ketua Panja Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan masih ada 4 tahapan lagi untuk bisa mengesahkan RUU Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR RI.