Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Akui Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memilih tidak memindahkan lokasi penahanan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polri Akui Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan ketiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra kembali menjalani penahanan di rutan Salemba cabang Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2020).

Ketiga tersangka itu adalah Brigjen pol Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra. Seluruh tersangka sebelumnya dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Kejari Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan ketiga tersangka kembali dititipkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Bareskrim Polri.

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: Brigjen Prasetijo Utomo Pakai Seragam Lengkap Polri Saat Digelandang Keluar Rutan Bareskrim

"Iya benar, ketiga tersangka ditahan Kejaksaan Agung di Rutan Salemba cabang Bareskrim," kata Sambo saat dihubungi, Senin (28/9/2020).

Namun demikian, pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut pertimbangan pihak JPU menitipkan ketiga tersangka untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memilih tidak memindahkan lokasi penahanan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, Brigjen Prasetijo Utomo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan Anita ditahan di Rutan Bareskrim karena pertimbangan kasus lain yang menjeratnya.

Berita Rekomendasi

"Terhadap Anita Dewi Kolopaking itu dititipkan di (Rutan) Bareskrim karena ada proses proses hukum terhadap yang bersangkutan," kata Yudi di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/9/2020).

Hal ini guna memudahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Anita jadi tersangka karena dari hasil pemeriksaan penyidik Dittipidum dia membantu Djoko melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap.

"Kemudian juga Djoko Soegiarto Tjandra itu karena yang bersangkutan sedang menjalani pemidanaan dalam perkara seblumnya maka yg bersangkutan berada di (Rutan) Salemba," ujarnya.

Sementara Brigjen Prasetijo yang dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Alasannya karena meski secara pidana tetap diadili di Pengadilan Negeri dia masih tercatat sebagai anggota aktif Polri yang harus menjalani sidang etik.

"Brigjen Prasetijo Utomo dititipkan di Bareskrim karena yang bersangkutan sekarang sedang menjalani pemeriksaan kode etik. Jadi sejalan dengan itu penahanan dilaksanakan di Bareskrim," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas