Soroti PKPU 13/2020, Fraksi Demokrat Minta KPU Cepat Sadar Sebelum Korban Covid-19 Bertambah
Wahyu menyebut aturan tegas sangat dibutuhkan dalam pelaksaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 belum dapat menciptakan Pilkada serentak 2020 yang aman dari penyebaran virus Covid-19.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya mengaku sudah berkali-kali mengingatkan KPU untuk membuat sanksi tegas bagi pelanggar protokol Covid-19, karena aturan tanpa sanksi adalah sebuah imbauan.
"Akan tetapi tidak mungkin bagi saya untuk memaksakan pasal sanksi tersebut karena KPU independen. Saat ini kami hanya bisa berdoa agar KPU cepat sadar sebelum korban bertambah banyak," papar Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (28/9/2020).
Baca: Bakornas Fokusmaker Minta Pilkada 2020 Ditunda: Soal Keselamatan Jiwa hingga Ancaman Golput
Wahyu menyebut aturan tegas sangat dibutuhkan dalam pelaksaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 agar tidak terjadi klaster baru dalam penyebaran virus tersebut.
"Tinggal KPU-nya mau atau tidak (buat aturan tegas). Kalau memang mau tegas kan gampang, buat saja aturan paslon yang terbukti melanggar protokol Covid-19, dikenakan sanksi pembatalan sebagai paslon. Pasti tidak ada yang mau melanggar kalau dibuat aturan begitu," papar Wahyu.
Terkait adanya usulan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar lebih tegas pemberian sanksi, kata Wahyu, hal tersebut tidak perlu karena bisa dicantumkan di dalam PKPU yang baru.
"Kalau melihat beberapa PKPU yang cukup kontroversi, contohnya pelarangan napi eks koruptor ikut Pemilu walaupun sudah selesai menjalankan masa hukuman, padahal aturan ini tidak ada dalam undang-undang. Berarti KPU RI tidak membutuhkan Perppu untuk membuat aturan yang tegas," papar Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.