Wapres Ma'ruf Nilai Badan Publik Harus Tunjukkan Transparansi-Akuntabilitas Keterbukaan Informasi
Ma'ruf menyebut langkahnya yakni melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai seluruh badan publik harus menunjukkan transparansi dan akuntabilitasnya melalui keterbukaan informasi dan membuka saluran partisipasi bagi masyarakat untuk memberikan suaranya.
Terlebih, menurut Ma'ruf, memasuki adaptasi kebiasaan baru ini.
"Terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih," kata Ma’ruf Amin pada Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Senin (28/09/2020).
Menurut Ma'ruf, ada beberapa hal yang dapat dilakukan bersama sebagai strategi menjawab berbagai tantangan untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid- 19.
"Melakukan penguatan komitmen badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel dalam setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan," katanya.
Baca: Jokowi: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Lebih Rendah dari Dunia
“Penguatan komitmen badan publik untuk terus konsisten menyediakan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel. Amanat UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik), harus dilaksanakan dengan baik untuk memenuhi hak atas informasi,” ujar Ma'ruf.
Kemudian, Ma'ruf mengatakan langkah selanjutnya yakni melalui penguatan peran pemerintah daerah dalam memastikan hak menerima informasi bagi masyarakatnya dapat terpenuhi dengan baik.
“Peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Keberadaan Komisi Informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik,” imbau Wapres.
Ketiga, Ma'ruf menyebut langkahnya yakni melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik.
Penguatan dapat dilakukan dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi digital serta media baru dan dengan melakukan edukasi literasi digital kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat membedakan mana berita yang akurat dan mana yang tidak.
“Hal ini diperlukan untuk menangkal atau setidaknya meminimalisir maraknya hoax atau berita bohong di masyarakat,” tegas Wapres.
Selanjutnya, dikatakan Ma'ruf, yakni akselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik melalui inovasi agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembangunan sesuai dengan bidangnya masing-masing.
“Saya juga berharap adanya terobosan baru dan berbagai inovasi strategis untuk mengakselerasi peningkatan pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik," katanya.
"Harapannya agar masyarakat semakin meningkat partisipasi aktifnya dalam pembangunan dan berbagai kebijakan publik, sesuai dengan bidangnya masing-masing," pungkasnya.
Sebagai informasi, Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati setiap tangal 28 September, khususnya oleh negara-negara yang telah menerapkan prinsip transparansi, Right to Inform Act (Undang-Undang Hak Informasi) ataupun Freedom of Information Law (Hukum tentang Kebebasan Informasi), termasuk Indonesia.
Indonesia secara spesifik memiliki regulasi untuk mengatur pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik. Regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.