Komisi II DPR Minta Staf Presiden Ingatkan Jokowi Segera Tetapkan Sekjen KPU
Komisi II DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan satu di antara tiga calon sekretaris jenderal KPU.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menetapkan satu di antara tiga calon sekretaris jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid mengatakan, tampaknya Presiden Jokowi masih fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19, baik dari sisi kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
"Kami minta staf Presiden untuk mengingatkan Presiden tentang perlunya segera menetapkan Sekjen KPU," ucap Sodik saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Baca: Pilkada Sudah di Depan Mata, PKB Minta Presiden Jokowi Segera Tentukan Nama Sekjen KPU
Menurutnya, saat ini KPU memiliki banyak pekerjaan yang mendesak dalam menghadapi Pilkada serentak di 270 wilayah pada 9 Desember 2020.
"Banyak pekerjaan administratif dan implementasi manajerial yang perlu dilaksanakan oleh sekjen. Dari mulai perencanaan, persiapan, implementasi, serta evaluasi," papar polikus Gerindra itu.
"Administrasi seperti pemilih, logistik, APD, panitia lokal, saksi, hasil perhitungan suara, dan lain-lain," sambung Sodik.
Baca: KPU Tak Punya Sekjen, Pemerintah Paksakan Pilkada dalam Kondisi tak Optimal
Untuk diketahui Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Pansel Sekjen KPU RI), telah menghasilkan tiga nama Calon Sekjen KPU RI pada tanggal 24 Juli 2020.
Ketua Pansel Sekjen KPU RI Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI yakni :
1. Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
2. Budi Achmad Djohari, Ak (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi)
3. Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).