Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota Umum Internet dari Kemendikbud Bisa Membuka Semua Aplikasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membagi dua kategori kuota bantuan internet untuk pembelajaran jarak jauh.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuota Umum Internet dari Kemendikbud Bisa Membuka Semua Aplikasi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membagi dua kategori kuota bantuan internet untuk pembelajaran jarak jauh.

Kuota belajar digunakan untuk membuka aplikasi pembelajaran.

Sementara kuota umum dapat digunakan untuk membuka seluruh aplikasi dan laman.

"Kuota umum ini yang bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi apapun di situ," kata Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kemendikbud Hasan Chabibie dalam konferensi pers daring, Selasa (29/9/2020).

Baca: Bulan Depan, Alvin Lie Tidak Dapat Bantuan Kuota Internet lagi dari Kemendikbud

Bahkan kuota umum dapat digunakan untuk membuka media sosial, aplikasi hiburan, hingga permainan.

"Kita mau main tiktok di situ, adik-adik mau nge-game juga bisa, kita main sosial media juga bisa, mengakses semua mata laman yang lain juga bisa," ucap Hasan.

Aplikasi Youtube juga dimasukan ke dalam kuota umum.

Baca: Kemendikbud Temukan Kasus Satu Nomor Ponsel Didaftarkan 100 Penerima Bantuan Kuota Internet

Berita Rekomendasi

Meski banyak channel pembelajaran yang tersedia di Youtube.

Hasan beralasan di Youtube juga terdapat tayangan hiburan, sehingga tidak dimasukan ke dalam kuota belajar.

"Kami sadar betul, banyak sekali sumber-sumber belajar yang ada di YouTube. Namun juga banyak entertain dan hiburannya di sana. Kami tidak ingin kemudian pada saat orang mengakses YouTube ini. Orang kemudian menjadi salah sasaran," jelas Hasan.

Baca: Kemendikbud Telah Setor 27,3 Juta Nomor Ponsel Penerima Bantuan Kuota ke Provider Internet 

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp7,2 triliun.

Bantuan kuota internet ini diberikan untuk empat kelompok, yakni siswa PAUD, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah, pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar menengah, dan tentunya mahasiswa dan dosen.

Siswa PAUD mendapatkan 20 GB, siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah dapat 35 GB, pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar diberikan 42 GB. Sementara mahasiswa dan dosen diberikan 50 GB.

27,3 Juta Nomor Ponsel Penerima Bantuan Kuota Disetor ke Provider Internet 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas