Ini Utusan Jampidum dalam Gelar Perkara Bareskrim Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Gedung Kejagung
Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik masih menyusun bahan paparan atau resume kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini untuk dapat
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengonfirmasi soal adanya undangan dari pihak Bareskrim Mabes Polri terkait gelar perkara dugaan tindak pidana kebakaran Gedung Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiono menyebut Kejagung akan mengutus dua orang terkait hal tersebut.
"Rencananya Pak Jampidum (baca: Fadil Zumhana) akan mengutus Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara (baca: Yudi Handono) dan tim JPU yang dipimpin Yeni Trimulyani," kata Hari Setiyono di Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana untuk melaksanakan gelar perkara bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P16 terkait kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, hari ini.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan penyidik masih menyusun bahan paparan atau resume kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI pada hari ini untuk dapat dijelaskan besok.
Baca: Tiga Kejanggalan Sosok Joko, Petugas Cleaning Service di Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
"Hari ini penyidik menyusun bahan paparan terkait dengan rencana gelar perkara dengan jaksa penuntut umum atau istilahnya P16 guna melaksanakan ekspose bersama yang rencananya akan dilaksanakan besok hari Rabu tanggal 30 September 2020," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Di sisi lain, ia mengatakan pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi pada hari ini.
Mereka adalah keamanan dalam Kejagung RI, petugas kebersihan, supir, pemadam kebakaran hingga ahli Kementerian PUPR.
Selanjutnya, pihaknya juga tengah melakukan evaluasi hasil pemeriksaan sejak pagi hari ini. Hal tersebut untuk mempercepat proses penyidikan dan mencari tersangka dalam kasus tersebut.
"Tadi pagi penyidik telah melaksanakan evaluasi pemeriksaan tentunya mempercepat penyidikan kasus kebakaran Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka penentuan tersangka," pungkasnya.