Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Mengaku Puas dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Para Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya

Boyamin Saiman merasa puas dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung terhadap para terdakwa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MAKI Mengaku Puas dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Para Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus korupsi Jiwasraya memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum sudah mengajukan tuntutan kepada mantan para petinggi asuransi milik negara itu pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/9/2020) malam.

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dengan tuntutan pidana 20 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup.

JPU juga minta agar hakim menjatuhkan pidana denda kepada Hary sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Dalam Pledoinya, Terdakwa Ungkap Kejanggalan Kasus Jiwasraya

Sementara Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan juga turut menjalani sidang tuntutan secara terpisah.

Berita Rekomendasi

Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan dinilai terbukti melakukan korupsi terkait Jiwasraya yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,80 triliun.

Hal yang memberatkan para terdakwa tersebut adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan kondisi bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang juga selaku pelapor kasus korupsi perusahaan asuransi milik negara itu merasa puas dengan tuntutan dari JPU Kejaksaan Agung terhadap para terdakwa.

Baca: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Ditunda Akibat Terdakwa Benny Tjokro Positif Covid-19

Boyamin berharap terdakwa lainya, seperti Benny Tjokrosaputro yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dituntut juga penjara seumur hidup.

“Sebagai pelapor Jiwasraya, saya cukup puas dengan tuntutan itu dan saya berharap juga terhadap yang masih tersisa yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat juga, dikenakan pencucian uang dan kerugiannya diatas 100 miliar ya berarti dipenjara seumur hidup seperti yang dialami oleh Hery Prasetyo,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Baca: MAKI Desak Kejagung Sita Seluruh Aset Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya

Menurut Boyamin, tuntutan itu cukup representatif dengan kerugian negara akibat skandal Jiwasraya yang saat ini sebesar Rp16,81 triliun itu akan membengkak mencapai kurang lebih sekira minimal 25 sampai Rp30 triliun.
Sebab hitungan akumulasi kerugian mulai dari tahun 2020 sampai tahun 2022 yang saat ini belum terhitung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas