Kasus Djoko Tjandra
Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta dan Burhanuddin, Minta Maaf, Siapa yang Bermain di Dakwaan Jaksa?
saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Patut diketahui, sebelumnya beredar isu pertemuan Hatta dan Anita di Thailand dikaitkan sebagai bagian dari proses pengurusan fatwa MA terkait pembebasan Djoko Tjandra.
"Sehingga dengan sendirinya pasti ketemu dengan Anita dalam kegiatan tersebut, tetapi tidak ada pembicaraan tentang kasus JT," ujar Hatta.
Hatta bilang, dulu ketika menjabat sebagai Ketua MA, dirinya pernah menerima Jaksa Agung Burhanuddin di kantor MA. Pertemuan dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum. Kunjungan tersebut sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT," tegasnya.
Mengenai fatwa MA Djoko Tjandra yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Hatta mengatakan, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK.
"Permohonan fatwa (Djoko Tjandra) itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata dia.
Hatta Ali juga menegaskan bahwa ia merupakan salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.
"Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT,"katanya.
Hatta berujar, selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk di antarannya Djoko Tjandra, maka sewaktu Hatta menjabat Ketua MA, terhitung 1 Maret 2012 MA telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012.
Dia menjelaskan, SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.