Pinangki Bantah Sebut Nama Hatta dan Burhanuddin, Minta Maaf, Siapa yang Bermain di Dakwaan Jaksa?
saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Editor: Johnson Simanjuntak
Dia meminta ST Burhanuddin memberi klarifikasi apakah mengenal dengan Andi Irfan Jaya.
"Ada tersangka lain, namanya Irfan Jaya. Dalam sebuah perjalanan menuju bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia, apa benar bagaimana caranya Irfan bisa berkenalan dengan Djoko Tjandra? dari mana dia kenal? Siapa yg pertemukan antara Irfan dengan Djoko tTandra?," ujarnya.
"Selanjutnya, apa benar Pak Jaksa Agung juga memiliki hubungan dekat dengan Irfan itu sendiri? Ini juga harus dijawab Pak Jaksa Agung, karena beredar di mana-mana bahwa Pak Jaksa Agung begitu dekat dengan tersangka yang namanya Irfan itu," lanjutnya.
Soal Uang
Jaksa Agung Burhanuddin membantah telah menerima laporan dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari perihal pertemuan Pinangki dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Malaysia.
Burhanuddin sekaligus membantah pernah melakukan video call dengan Pinangki setelah Djoko Tjandra membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.
Informasi tersebut tertuang dalam pemberitaan Majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, seperti dilansir dari Tempo.co.
"Semua tidak benar dan sudah saya jawab di Tempo. Apalagi soal uang, saya sama sekali enggak tahu," kata Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (25/8/2020).
Sebagai informasi, Pinangki sempat bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Saat pertemuan berlangsung, Djoko berstatus buronan Kejaksaan Agung. Jaksa Pinangki dijatuhi hukuman disiplin karena pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Selain itu, pemberitaan Tempo juga menuliskan bahwa Burhanuddin memberikan nomor Djoko Tjandra kepada Jaksa Agung Muda Intelijen saat itu, Jan S Maringka.
Burhanuddin pun membantah hal tersebut. Ia mengatakan, dirinya tidak memiliki nomor Djoko Tjandra.
Menurut Burhanuddin, yang pernah ia lakukan adalah memberi instruksi agar Djoko Tjandra segera ditangkap.
"Enggak benar, bahkan enggak punya nomor JC. Kalau nyuruh mencari (Djoko Tjandra), temukan dan tangkap, iya," ucap dia.
Dari pemberitaan Tempo, dalam serangkaian pemeriksaan, Pinangki mengaku telah memberi tahu Burhanuddin perihal pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Dua sumber mengatakan, Jaksa Pinangki mengaku sempat melakukan video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar 100 juta dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa.
Kemudian, Tempo juga memberitakan, Jan Maringka telah melapor kepada Burhanuddin terkait kehadiran Djoko di Indonesia empat bulan sebelum rapat di DPR pada akhir Juni.
Hal itu berdasarkan sumber Tempo yang mengetahui proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia. Namun, Burhanuddin disebut tidak merespons informasi yang diterimanya tersebut.
Lalu, pada akhir Juni saat rapat di DPR, Jaksa Agung sempat mengakui adanya kelemahan pada bidang intelijen sehingga keberadaan Djoko di Indonesia tak terdeteksi.
Menurut sumber Tempo tersebut, Burhanuddin memberi nomor Djoko Tjandra kepada Jan pada awal Juli setelah polemik tersebut muncul ke publik.
Jan kemudian disebut mengontak Djoko Tjandra dan membujuk narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut menyerahkan diri.
Djoko menceritakan banyak hal kepada Jan, termasuk pertemuan dengan Pinangki, mantan kuasa hukumnya Anita Kolopaking serta seseorang bernama Rahmat.
Pinangki kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pelarian Djoko Tjandra.
Kasus ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap 11 Agustus 2020 malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Pinangki Minta Maaf
Terhadap bantahan mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut, terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat surat permintaan maafnya.
Namun Pinangki tidak berkomentar lebih jauh soal surat tersebut.
Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut.
Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR. WB.
(Pinangki)
Tim kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.
“Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” kata tim kuasa hukum Jefri Moses membacakan eksepsi kliennya, Rabu (30/9/2020).
Jefri menegaskan, kliennya tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Ketua MA Hatta Ali.
Menurutnya, Pinangki hanya mengetahui Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja.
Menurut Jefri, penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataan kliennya.
Bahkan, dia menduga, terdapat orang yang ingin mempermasalahkan kliennya.
“Dapat kami sampaikan dalam momen ini, penyebutan nama pihak-pihak tersebut bukanlah atas pernyataan terdakwa dalam proses penyidikan, namun karena ada orang-orang yang sengaja mau mempersalahkan terdakwa, seolah-olah dari terdakwa-lah yang telah menyebut nama pihak-pihak tersebut," tegas Jefri.
"Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” imbuhnya.
Sumber Tribunnews.com, dan Kompas.com