Soal Penetapan Tersangka, Kubu Napoleon: Cacat Hukum Atau Tidak Biar Hakim Menilai
Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kubu Irjen Pol Napoleon Bonaparte mempersoalkan penyitaan barang dan kaitannya dengan izin ketua pengadilan.
Pengacara Napoleon, Gunawan Raka menyebut berdasarkan keterangan saksi ahli yang mereka hadirkan, tindakan penyitaan barang dari penyidik harus disertai izin ketua pengadilan.
Izin penyitaan barang dari ketua pengadilan disebut bisa menyusul jika dalam kondisi mendesak, seperti saat operasi tangkap tangan.
Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang praperadilan yang diajukan kliennya atas penetapan tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).
Baca: Irjen Napoleon Ajukan Sejumlah Saksi dari Polri, Tapi Gagal Datang Karena Tak Diizinkan Sang Atasan
"Kalau saksi dengan jelas menyampaikan, yang pertama, kalau tidak ada OTT, mau ambil barang orang harus izin pengadilan dulu baru barangnya di ambil. Intinya itu, jadi nggak boleh ambil barang baru minta izin. Itu keterangan saksi ahli," kata Gunawan di lokasi.
Sementara berkenaan dengan penetapan status tersangka kepada kliennya, Gunawan enggan menyimpulkan apakah prosedur yang dilakukan Bareskrim Polri termasuk cacat hukum atau tidak.
Baca: Kuasa Hukum soal Irjen Pol Napoleon Terima Suap Rp 7 M: Mana Duitnya Bawa Sini
Dia enggan mendahului putusan hakim berikut berbagai pertimbangannya terhadap dokumen - dokumen maupun alat bukti yang telah mereka ajukan. Termasuk 38 alat bukti, dan keterangan ahli. Kamis (1/10) besok, kubu Pemohon juga rencananya akan mendatangkan tiga orang saksi fakta untuk menyampaikan keterangan di persidangan.
"Cacat hukum dan tidak cacat itu hakim yang menilai, saya tidak boleh menilai nanti mendahuli putusan. Itu hakim lagi mempertimbangkan segala dokumen, alat bukti," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Irjen Pol Napoleon juga tak mau menanggapi jika ada pihak yang menyebut dirinya dikambinghitamkan atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca: BREAKING NEWS: Irjen Pol Napoleon Minta Ongkos Rp7 M untuk Hapus Red Notice Djoko Tjandra
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu meminta pihak manapun menunggu hasil pembuktian dari sidang praperadilan hari ini.
"Saya ditanya seperti itu? Sebetulnya saya yang bertanya pada anda soal itu. Selama ini anda merasa mengkambing hitamkan saya nggak? Ya kalau gitu kita tunggu hasil pembuktian. Kalau bukti di pengadilan itu benar, berarti anda benar," ujar Napoleon.
Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Sidang perdana untuk gugatan praperadilan tersebut digelar di PN Jaksel pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Pada sidang Senin (28/9/2020) kemarin, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menilai Bareskrim Polri selaku Termohon tidak punya bukti penerimaan suap terhadap dirinya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata Kuasa Hukum Napoleon Putri Maya Rumanti saat membacakan surat permohonan praperadilan.
Napoleon membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," sambungnya.