Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahmirwan Sebut Kebijakan Direksi Jiwasraya Sesuai Business Judgement Rule

Kebijakan direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 yang sesuai batasan tertentu dilindungi dengan konsep business judgment rule.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Syahmirwan Sebut Kebijakan Direksi Jiwasraya Sesuai Business Judgement Rule
Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko (kiri) memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, satu di antaranya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 yang sesuai batasan tertentu dilindungi dengan konsep business judgment rule yang diadopsi oleh Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Hal itu ditegaskan dalam nota pembelaan atau pledoi dari Syahmirwan, salah satu terdakwa dalam perkara ini. 

Pledoi itu dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2020).

Pasalnya, para direksi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo ditunjuk menjabat di Asuransi Jiwasraya pada 2008. 

Saat itu, jelasnya, gap antara aset dan kewajiban perusahaan asuransi jiwa milik negara ini tercatat negative Rp6,7 triliun.

“Bahwa tindakan Direksi Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo selama melakukan pengurusan perseroan tujuan utamanya adalah untuk kepentingan perusahaan yang sedang mengalami kondisi insolvent sebesar minus Rp.6.700.000.000.000,00,” demikian pledoi yang dibacakan dalam persidangan.

Baca: Kejagung Periksa 5 Saksi dan 1 Tersangka Korporasi Terkait Korupsi Jiwasraya

Dalam rangka upaya penyehatan Asuransi Jiwasraya (AJS), lanjut isi pledoi Syahmirwan itu, maka pemegang saham telah mematok target investasi yang tinggi didalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP). 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu,  guna memenuhi adanya tuntutan dari pemegang saham maka direksi memerlukan upaya yang sifatnya agresif dalam melakukan penempatan investasi.

Para direksi melalui Kepala Divisi Investasi AJS Syahmirwan kemudian mengambil kebijakan investasi lantaran pendapatan utama perseroan bersumber dari pengelolaan investasi, selain dari pembayaran premi. 

Kebijakan investasi, dalam pledoi Syahmirwan, dilakukan secara hati-hati (prudence) karena kebijakan tersebut selalu mengacu pada RKAP yang disusun direksi, komisaris, dan ditetapkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Tahunan sejak tahun 2008 – 2016 oleh RUPS dan telah dinyatakan Release and Discharge, artinya tindakan direksi tersebut sebagai bukti bahwa direksi dalam melakukan pengurusan perserona telah sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan sesuai dengan anggaran dasar, sehingga seorang direksi yang telah menerima Rlrelease and discharge dari RUPS harus dilindungi sebagaimana yang dimaksud didalam pasal 97 ayat (5) UUPT melalui prinsip Bussines Judgement Rule (BJR),” demikian lanjutan pledoi yang dibacakan.

Syahmirwan dalam pledoi kemudian menyebutkan bahwa selama masa kepengurusannya, direksi telah melakuan pengurusan dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Hal itu terlihat pada kebijakan investasi yang diambil oleh direksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maupun Pedoman Investasi Internal AJS.

Bahkan di dalam laporan tahunannya, manajemen AJS juga selalu mendapatkan predikat yang baik dalam penerapan GCG, maka apabila Direksi yang telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, hati hati dan tidak ada konflik kepentingan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas