Syahmirwan Sebut Kebijakan Direksi Jiwasraya Sesuai Business Judgement Rule
Kebijakan direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 yang sesuai batasan tertentu dilindungi dengan konsep business judgment rule.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Theresia Felisiani
“Oleh karena itu, ketika perusahan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab dari perusahaan.”
Keterangan saksi ahli
Syahmirwan menyebut bahwa fakta itu dikuatkan dengan alat bukti keterangan saksi yang saling bersesuaian satu sama lain.
Dia menyebut pendapat Irvan Rahardjo, pakar asuransi yang sempat dihadirkan dalam persidangan ini, menguatkan fakta itu.
“Bahwa jika sebuah perusahaan asuransi yang dalam kondisi rugi dan adanya tuntutan return yang tinggi dari pemegang saham, dan telah dituangkan di dalam RKAP yang telah disetujui oleh pemegang saham, dan jika direksi yang menjalankan kebijakan investasinya sesuai dengan RKAP maka tindakan direksi tersebut dapat dikatakan telah memenuhi Business Judgment Rules,” demikian isi pledoi itu.
Dalam nota pembelaan itu, Syahmirwan juga menyebut pendapat ahli hukum perbankan Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
Jika direksi mengelola perusahaan sesuai dengan aturan main yang ada, tidak melanggara anggaran dasar, ketentuan undang-undang tidak dilanggar, maka dapat dikatakan bahwa direksi telah menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, dan dapat dilindungi dengan business judgment rule.
Prinsip itu memberikan perlindungan hukum bagi direksi dan jajarannya dari pertanggunjawaban atas setiap kebijakan atau keputusan bisinis atau transaksi bisinis yang dibuat yang mengakibatkan kerugian perusahaan.
“Tetapi prinsipnya selama kebijakan atau keputusan atas transaksi bisinis tersebut dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dengan bertanggungjawab sejalan dengan wewenang yang ada,” demikian Syahmirwan mengutip keterangan ahli dalam nota pembelaannya.