Bisakah Pengendara Meminta Keluarga Antarkan STNK atau SIM yang Tertinggal di Rumah Saat Ada Razia?
SIM dan STNK menjadi bukti sahih bahwa seseorang diperbolehkan membawa kendaraan.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM - Mereka yang berkendara di jalan diwajibkan membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Kedua surat itu menjadi bukti sahih bahwa seseorang diperbolehkan membawa kendaraan.
Namun, beberapa orang lupa membawa SIM dan STNK saat berkendara.
Karena hal ini, mereka terkadang terjaring razia dan mendapat denda tilang.
Peraturan tentang surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada pasal 281 tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bisa dikenai denda maksimum Rp1 juta.
Sementara pada pasal 288 ayat dua tertulis bahwa jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.
Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?
Pasal 288 ayat 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.