Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PK Dikabulkan, Hukuman Anas Disunat 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Paninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dikabulkan, hukuman pidana dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun penjara hingga jadi 8 tahun penjara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PK Dikabulkan, Hukuman Anas Disunat 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan PK yang diajukan koruptor.

Kali ini permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dikabulkan.

Tak tanggung- tanggung, hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu dipotong 6 tahun
penjara, dari 14 tahun penjara hingga jadi 8 tahun penjara.

"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi
Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara
MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9).

Baca: MA Sunat Lagi Hukuman Koruptor, KPK Khawatir Publik Curiga

Baca: KPK Prihatin MA Kerap Potong Hukuman Koruptor, Jubir MA: Itu Independensi Hakim

Andi kemudian memperlihatkan dokumen putusan PK Anas.

Dalam dokumen PK itu, selain dihukum pidana penjara 8 tahun, Anas juga dihukum
denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan.

Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Selain itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas
berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung
sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang
didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim
anggota.

Satu di antara pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis
kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.

"Menurut majelis hakim agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," ujarnya.

Baca: KPK Ungkap Daftar Koruptor yang Ajukan PK, Ada 37 Orang

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Anas adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan
Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.


Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan
tahun penjara kepada mantan Ketua Umum HMI itu.

Ia dinilai terbukti mendapatkan bantuan dari mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, melalui Grup Permai sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas