PK Dikabulkan, Hukuman Anas Disunat 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Paninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dikabulkan, hukuman pidana dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun penjara hingga jadi 8 tahun penjara.
Editor: Theresia Felisiani
Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat saat kongres tahun 2010.
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.
Di tingkat banding hukuman Anas dipangkas menjadi tujuh tahun bui.
Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA, yang juga diladeni oleh Anas pada 2015.
Hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Satu di antara hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.
Mantan politikus Partai Demokrat itu tak tinggal diam.
Ia lantas mengajukan PK pada Mei 2018 lalu atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun.
Kala itu, Anas menyinggung Artidjo yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.
Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.
"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo
mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas. (tribun network/ham/dod)