Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Kendalikan 13 MI

Joko menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pledoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Kendalikan 13 MI
ist
Suasana sidang kasus Jiwasraya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Hartono Tirto menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mengendalikan 13 manajer investasi (MI) yang dikaitkan dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi Joko Hartono Tirto, salah satu terdakwa dalam Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt. Pst.

Dalam pledoi itu, Joko menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti dalam persidangan.

Baca: Kejagung Periksa Pejabat OJK Hingga Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

“Bahwa tuduhan Penuntut Umum kepada saya adalah mengendalikan dan mengatur 13 Manajer Investasi, tuduhan yang sudah terbantahkan dari fakta-fakta persidangan selama ini,” demikian nota pembelaan Joko Hartono Tirto yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).

Joko mempertanyakan bagaimana mungkin ia dapat mengendalikan dan mengatur 13 MI itu.

Apalagi, sebagian besar MI tersebut adalah perusahaan besar, termasuk Sinar Mas, MNC, OSO, Maybank.

BERITA TERKAIT

Pasalnya, Joko menyebut dirinya bukan pemegang saham ataupun wakil pemegang saham, serta pejabat berwenang di korporasi-korporasi tersebut.

Dia pun mengakui tidak mengenal pemilik perusahaan tersebut.

Sebaliknya, Joko menegaskan bahwa dirinya hanya menawarkan saham.

Baca: MAKI Soal Sidang Pledoi Jiwasraya: Semoga Terbongkar Terang Benderang

“Dan saya baru menyadari dengan menawarkan saham dapat didakwa mengendalikan, kemudian dijadikan tersangka, ditahan dan pada akhirnya di tuntut seumur hidup,” tegasnya dalam pledoi.

Hal itu, jelas Joko dalam nota pembelaan, diperkuat dengan fakta persidangan yang berasal dari keterangan para saksi yang dihadirkan JPU sendiri.

Para saksi itu yakni Faisal Satria Gumay, Anggoro Sri Setiaji, Fahyudi Djaniatmadja, Irawan Gunari, Frery Kojongian, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Elisabeth Dwika Sari, Andri Yauhari Njauw, Denny Rizal Taher, Ferro Budhimeilano, Rusdi Usman, Alex Setiawan WK, Dwinanto Amboro, Meitawati Edianingsih, Rosita.

Itu terangkum dalam analisis fakta yang termuat dalam pledoi Joko Hartono Tirto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas