Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pledoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Kendalikan 13 MI

Joko menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) itu tidak terbukti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pledoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Kendalikan 13 MI
ist
Suasana sidang kasus Jiwasraya 

Hal ini pun diakui saksi-saksi dari pihak PT AJS, antara lain Hexana Tri Sasongko dan Agustin.

Pada saat yang sama, selama persidangan tidak pernah terungkap alasan direksi baru PT AJS yang tidak melakukan redemption, sedangkan pihak MI menyatakan selalu dan wajib untuk memenuhi serta membayar apabila ada permintaan itu.

“Bahwa dengan demikian maka potensi kerugian yang dapat diderita PT AJS saat ini merupakan akibat tindakan direksi baru yang tidak mencairkan/redemption produk-produk Reksa Dana tersebut ketika nilainya berada di atas nilai perolehan,” demikian keterangan dalam pledoi itu.

Seperti diketahui, pada 4  Oktober 2018, PT AJS di bawah kepemimpinan Direktur Utama Asmawi Syam dan Direktur Keuangan Hexana Tri Sasongko mengumumkan gagal bayar Produk Saving Plan sebesar Rp802 miliar.

“Maka jelas Penurunan NAB 21 Reksa Dana Terjadi Karena Pengumuman Gagal Bayar Dan Dibukanya Seluruh Portofolio Investasi PT AJS,” demikian ungkap Joko dalam pledoi itu.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas