Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Cairkan Jika Dapat Notifikasi BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Buat yang Belum Ikuti Syarat Berikut

Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM per pelaku usaha kecil sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Segera Cairkan Jika Dapat Notifikasi BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Buat yang Belum Ikuti Syarat Berikut
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BLT UMKM per pelaku usaha kecil sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka.

Bantuan langsung tunai dari Pemerintah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona atau Covid-19.

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan ini. Buat pelaku usaha kecil yang belum dapat bisa memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BLT UMKM.

Saat ini masih terbuka bagi pelaku usaha kecil untuk mengakses program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020, BLT UMKM yang baru terserap mencapai 64,5 persen.

 Mau Bansos Rp 500 Ribu? Ini Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera Login cekbansos.siks.kemsos.go.id

"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. (Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, Selasa (29/9/2020).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan secara virtual, Minggu (30/8/2020).
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam acara Karya Kreatif Indonesia yang disiarkan secara virtual, Minggu (30/8/2020). (Tangkapan Layar Kompas.com/Elsa Catriana)

Penerima Notifikasi Harus Segera Mencairkan

Berita Rekomendasi

Pelaku usaha kecil yang sudah mendapatkan notifikasi penerima BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta harus segara datang ke bank untuk proses pencairan.

Bila pelaku usaha kecil tidak memproses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Ketika disuruh datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, Selasa (29/9/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>Cara Pencairan BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas