Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Masker Kain untuk Antisipasi Penularan Covid-19, Minimal Dua Lapis

Pakai masker merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk mengantisipasi penularan covid-19.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kriteria Masker Kain untuk Antisipasi Penularan Covid-19, Minimal Dua Lapis
TRIBUN/HO
Petugas Bank DKI membagikan 2200 masker kain bagi kepada penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta di stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat dalam rangka program Corporate Social Responsibility sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun DKI Jakarta Ke-493 (22/06/2020). Pembagian masker yang berlangsung sejak pagi hari ini merupakan bentuk kepedulian serta semangat dari Bank DKI dalam mendukung Kota DKI Jakarta agar mampu menjadi kota yang sehat, aman dan produktif setelah melewati masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HO 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakai masker merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk mengantisipasi penularan covid-19.

Masker berbahan kain menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan masyarakat, di saat masker medis diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.

Namun tidak semua masker bisa dipakai sebagai antisipasi penularan covid-19. Ada syarat atau kriteria yang sudah ditetapkan. 

Baca: Piyu Padi Reborn Prihatin Lihat Masih Banyak Orang Berkumpul Tak Pakai Masker

Pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Pekerja membuat masker kain tiga lapis di salah satu konveksi di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan Jakarta, Rabu (30/9/2020). Masker kain tiga lapis sangat dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) karena efektif menghalau virus dan bakteri serta dapat digunakan kembali setelah dicuci. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja membuat masker kain tiga lapis di salah satu konveksi di Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan Jakarta, Rabu (30/9/2020). Masker kain tiga lapis sangat dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) karena efektif menghalau virus dan bakteri serta dapat digunakan kembali setelah dicuci. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu

1. Tipe A untuk penggunaan umum,

Berita Rekomendasi

Minimal dua lapis

15-65 cm3/cm2/detik

Baca: Piyu Padi Reborn Prihatin Lihat Masih Banyak Orang Berkumpul Tak Pakai Masker

Daya serap sebesar ≤ 60 detik

Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg

Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

Warga beraktivitas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dengan memakai masker scuba, Jumat (18/9/2020). Pemerintah mengimbau warga untuk tidak menggunakan masker scuba dan buff karena efektivitas hanya sebesar 0-5 persen. Warga dianjurkan untuk menggunakan masker yang efektif menahan droplet seperti masker kain. Tribunnews/Herudin
Warga beraktivitas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, dengan memakai masker scuba, Jumat (18/9/2020). Pemerintah mengimbau warga untuk tidak menggunakan masker scuba dan buff karena efektivitas hanya sebesar 0-5 persen. Warga dianjurkan untuk menggunakan masker yang efektif menahan droplet seperti masker kain. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri,

Minimal dua lapis

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas