Kuasa Hukum Pinangki Sebut Tak ada Peran Jaksa Agung dalam Kasus Suap Djoko Tjandra
Pinangki tak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam, mengatakan tak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
Jefri juga memastikan bahwa Pinangki tak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat proses penyidikan.
"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini enggak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Jefri mengatakan Jaksa Pinangki juga bingung ketika nama Jaksa Agung dan mantan Ketua MA Hatta Ali santer diberitakan dalam kasus dugaan suap yang juga menjerat kliennya tersebut.
Menurut Jefri, Pinangki juga tak suka ketika dalam pemberitaan seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul karena keluar dari mulutnya.
"Padahal kan mbak enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak enggak mau ini jadi fitnah," ujarnya.
Baca: Dibantah Pinangki, Kejagung Pastikan Punya Bukti Kuat Soal Action Plan Fatwa MA Rancangan Terdakwa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan tiga dakwaan berbeda.
Pinangki didakwa dengan pasal gratifikasi, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal pemufakatan jahat.
Pinangki didakwa menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra selama 2 tahun tak dapat dieksekusi.
Uang 500 ribu dolar AS itu merupakan fee dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.
Dari jumlah itu, sebesar 50 ribu dolar AS diberikan kepada pengacara Djoko, Anita Kolopaking.