Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Setara PNS, Mau Tahu Nominalnya?
Besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Sejumlah tenaga honorer tersebut sudah dinyatakan lolos tes menjadi PPPK sejak satu tahun lalu. Namun Perpres belum dikeluarkan hingga hampir dua tahun karena harus mensinkronkan aturan pajak pada gaji PPPK.
Baca: Gaji dan Tunjangan PPPK Akan Sama dengan PNS, Bunyi Perpres yang Baru Saja Ditandatangi Jokowi
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, aturan terbaru ini hanya tinggal menunggu diundangkan.
"Tinggal diundangkan dan diumumkan," kata Tjahjo.
Forum Honorer Kategori 2 Indonesia mengatakan Perpres gaji dan tunjangan PPPK ini sudah ditunggu-tunggu 51 ribu tenaga honorer. Mereka juga mencatat masih ada 380 ribu tenaga honorer lain yang belum diangkat menjadi PNS/PPPK. (tribun network/fik/dod)
Berikut Daftar Gaji PPPK dalam Lampiran Perpres 98/2020:
•Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
•Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
•Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
•Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
•Golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700
•Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
•Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
•Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
•Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
•Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
•Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
•Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
•Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
•Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.