Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Setara PNS, Mau Tahu Nominalnya?

Besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Setara PNS, Mau Tahu Nominalnya?
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Seleksi CPNS 2019 segera dibuka. Sebentar lagi dibuka, ada beberapa formasi prioritas dan formasi yang ditiadakan di CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada kabar gembira bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias pegawai kontrak di instansi pemerintah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK, yang membuat para PPPK kini berhak mendapat gaji dan tunjangan setara dengan PNS.

Aturan terkait gaji dan tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 28 September lalu itu, diatur mengenai besaran gaji hingga ragam tunjangan yang bakal diberikan instansi kepada PPPK.

Dalam Perpres tersebut, besaran gaji PPPK ditetapkan sesuai dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa.

Baca: Perpres Gaji PPPK Dinilai Sebagai Hadiah untuk Guru di Masa Pandemi Covid-19

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut seperti dikutip, Jumat (2/10/2020).

Kabar baik ini makin lengkap karena tunjangan yang akan diterima PPPK juga sama dengan tunjangan PNS, mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Berita Rekomendasi

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," tulis Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.

Namun demikian, gaji dan tunjangan yang diterima para PPPK itu akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak penghasilan tersebut tidak ditanggung pemerintah.

Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat bakal diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan di instansi daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri bidang keuangan.

Sementara bagi PPPK di daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa surat keputusan pengangkatan 51 ribu tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu Perpres terkait tunjangan dan gaji PPPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas