Harga Swab Test Rp 900 Ribu, Ini Kata Legislator PAN
Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantro dikabarkan akan segera meneken surat edaran (SE) tentang penetapan tarif tertinggi tes usap (swab test) mandiri sebesar Rp 900.000.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test.
Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?
Dengan penetapan ini, Saleh berharap swab test dapat dijangkau oleh masyarakat terutama golongan menengah ke atas.
"Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/10/2020).
Baca: Faskes yang Tak Terapkan Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Akan Ditegur
Saleh menekankan kebutuhan swab test bukanlah bagi golongan menengah ke bawah saja. Melainkan juga merupakan kebutuhan seluruh masyarakat.
Alasannya, kata Wakil Ketua MKD itu, Covid-19 tidak pernah mengenal status sosial. Sehingga semua masyarakat diharapkan untuk terus berhati-hati dan waspada.
"Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar Rp 900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka," ungkapnya.
Di sisi lain, Plh Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menilai pembatasan harga atas swab test ini belumlah lengkap. Sebab, sanksi kepada faskes dan laboratorium yang melanggar tidak tegas.
Saleh pun mengkhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik ke depannya jika tidak ada sanksi tegas.
"Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantro akan segera meneken surat edaran (SE) tentang penetapan tarif tertinggi tes usap ( swab test) mandiri sebesar Rp 900.000.
Kadir berharap tiap fasilitas kesehatan memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan baru tersebut.
Pemerintah, katanya, menyiapkan sanksi teguran jika ada fasilitas kesehatan yang tidak mau mengikuti aturan.
"Tapi kalau setelah adanya edaran ini masih ada yang tidak patuh pada tarif tertinggi, maka dinkes dan Kemenkes akan melakukan tindak lanjut dalam bentuk teguran," katanya dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di Kompas TV, Jumat (2/10/2020).
Dia mengatakan, pemerintah mengedepankan pembinaan bagi fasilitas kesehatan agar dapat segera menyesuaikan tarif swab test.
Karena itu, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota diminta mengawasi pemberlakuan harga tertinggi itu di tiap fasilitas kesehatan.
"Tentu kami tidak mengharapkan ada sanksi, yang kami harapkan pembinaan," tutur Kadir.
"Kami harapkan teman-teman dengan kesadaran sendiri, masing-masing laboratorium ada semacam sense of crisis. Karena itu diharapkan ada kesadaran masing-masing untuk menerapkan harga ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.