Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Isu RUU Omnibus Law Ciptaker yang Picu Buruh Lancarkan Aksi Mogok Nasional

Dua Juta massa buruh di 150 kabupaten/kota di Indonesia akan melancarkan aksi mogok nasional pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 7 Isu RUU Omnibus Law Ciptaker yang Picu Buruh Lancarkan Aksi Mogok Nasional
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI: Mass aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 2 Juta buruh di 150 kabupaten/kota di Indonesia akan melancarkan aksi mogok nasional pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020.

Aksi mogok nasional ini dilatarbelakangi kekecewaan buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru oleh Pemerintah bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Sabtu (3/10/2020) malam. 

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, ada tujuh isu di dalam RUU Cipta Kerja yang ditolak serikat buruh.

Baca: KSBSI Klaim Tak Akan Ikut AksI Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Pertama yakni Upah Minimum Kabupaten (UMK) bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dihapus melalui Omnibus Law Cipta Kerja. 

Said Iqbal berpendapat UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, UMK tiap kabupaten/kota berbeda-beda nilainya.

"Akan sangat tidak adil jika sektor otomotif dan sektor pertambangan nantinya akan memiliki nilai UMK yang sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (4/10/2020).

Baca: Airlangga Hartarto Yakin RUU Cipta Kerja Dapat Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Berita Rekomendasi

Kedua mengenai perubahan skema penyaluran pesangon melalui Omnibus Law Cipta Kerja. 

Pesangon berubah dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar pemerintah lewat BP Jamsostek (BPJS). 

Said Iqbal mempertanyakan dari mana BP Jamsostek mendapat sumber dana untuk membayar 6 bulan pesangon. 

"BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema yang diterapkan melalui Omnibus Law Cipta Kerja ini," ujar dia.

Ketiga yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak. 

Buruh, kata Said Iqbal, tegas menolak PKWT seumur hidup. 

Kelima adalah Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan. 

Sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan saja. 

"Karyawan kontrak tidak boleh seumur hidup, dia harus ada batas waktu kontrak sekitar 2 tahun, diperpanjang 2 tahun, setelah itu harus diangkat karyawan tetap atau dia keluar mencari pekerjaan lain. Masalah outsourcing juga tidak boleh seumur hidup," ucap dia.

Kelima yakni perubahan waktu jam kerja kaum buruh yang dinilai cenderung eksploitatif. 

Dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja yang dibahas Baleg DPR RI dan Pemerintah, dikatakan waktu kerja buruh per hari maksimal 8 jam kerja dan dalam satu minggu maksimal 40 jam kerja.

"Dengan demikian, bisa terjadi buruh itu bekerja dari Senin - Minggu, tidak ada libur. Kalau Senin - Sabtu itu kan enam hari jam kerjanya per hari 6 jam saja, ditambah hari Minggunya kerja 4 jam. Jadi Senin - Minggu kerja, kapan liburnya," ujar dia.

Keenam yakni mengenai hak. Said Iqbal mengungkapkan, melalui skema Omnibus Law Cipta Kerja, hak cuti dan hak upah atas cuti bagi kaum buruh hilang. Itu termasuk untuk hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan.

"Contoh cuti haid, di Omnibus Law memang masih ada cuti haid dan melahirkan, tapi hak upahnya hilang. Kalau di UU nomor 13, kalau perempuan mengambil cuti haid dua hari dalam satu bulan, upahnya tidak dipotong," katanya.

"Dengan Omnibus Law itu dipotong upahnya. Bisa dipastikan buruh perempuan tidak akan mengambil cuti haid karena upahnya dipotong. Terkesan dipaksa kerja melalui sistem, ini yang saya sebut eksploitasi. Jadi sangat liberal, Amerika saja tidak seperti ini," sambung dia.

Ketujuh yakni potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup. 

Said Iqbal menjelaskan, dari tujuh isu yang dipersoalkan buruh, ada empat yang paling utama. 

Di antaranya yakni kembalikan UMK dan UMSK, karyawan dan outsourcing tidak boleh dikontrak seumur hidup, pesangon tidak boleh dikurangi, dan masalah waktu kerja yang dinilai sangat eksploitatif.

"Waktu kerja itu bisa saja fleksibel tapi tetap ada waktu libur," katanya singkat.

Said Iqbal, selaku Presiden KSPI, mengimbau agar aksi mogok nasional kaum buruh bisa berlangsung damai. Ia mengingatkan, bahwa aksi ini berlandaskan konstitusi. Diharapkan tidak ada anarkisme yang terjadi selama tiga hari mogok nasional.

"Lakukan dengan tertib, damai, dan hindari hal-hal yang anarkis yang melanggar undang-undang. Mogok ini adalah mogok damai, dan mekanismenya memakai landasan hukum. Oleh karena itu, ini adalah mogok konstitusional, tidak seperti yang dipikir surat APINDO dan Kadin yang menyatakan mogok kerja, salah," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas