Airlangga Hartarto Yakin RUU Cipta Kerja Dapat Mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yakin bahwa RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kata Airlangga, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pelaku UMKM akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).
Airlangga juga menambahkan adanya kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.
Selain itu juga UU CK menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang.
Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah dan kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
Airlangga juga menjelaskan bahwa RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal.
Terlebih bagi pelaku UMKM, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah.
Lembaga Pemeriksa Halal pun diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan akan memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan.
Di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.
Baca: Airlangga Yakin RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien
Bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan.
Perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
RUU CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).