PKS dan Demokrat Menolak, Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat Bagi Masyarakat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja memberi banyak manfaat bagi masyarakat, namun PKS dan Demokrat menolak.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dengan Badan Legislasi DPR RI menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK).
Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU CK pada Sabtu (3/10/2020) di Jakarta.
Namun, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS di DPR menolak kesepakatan tentang pembahasan keputusan Tingkat I omnibus law RUU Cipta Kerja ini.
Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, menyampaikan lima catatan fraksi terhadap RUU Cipta Kerja.
Di antaranya, RUU Cipta Kerja dianggap tidak memiliki nilai kegentingan di tengah dampak pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia.
Baca: Rugikan Buruh, KSPI Tolak Skema Pengurangan Pesangon PHK di RUU Cipta Kerja
"RUU Cipta Kerja ini tidak memiliki nilai urgensi di tengah krisis pandemi," kata Hinca, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, dia berpendapat RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak pekerja dan pembahasannya sejak awal cacat prosedur.
Hinca pun meminta agar pemerintah dan DPR kembali membahas RUU Cipta Kerja secara mendalam dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan.
"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini."
"Fraksi Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Baca: Fraksi PKS dan Demokrat Resmi Tolak RUU Cipta Kerja, Alasannya Ini
Di sisi lain, anggota Fraksi PKS, Ledia Hanifa, menyampaikan fraksinya sependapat dengan Partai Demokrat.
Meski mengapresiasi ketentuan soal kemudahan berusaha, Fraksi PKS menolak RUU Cipta Kerja karena merasa pembahasannya tidak sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini.
Pelibatan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga dikatakan minim.
"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi. Kami, Fraksi PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan sebagai undang-undang," kata Ledia.