Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS dan Demokrat Menolak, Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat Bagi Masyarakat

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan RUU Cipta Kerja memberi banyak manfaat bagi masyarakat, namun PKS dan Demokrat menolak.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in PKS dan Demokrat Menolak, Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat Bagi Masyarakat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto sebelum wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menko Airlangga Beberkan Manfaat RUU Cipta Kerja

Menanggapi penolakan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku siap berdialog dengan kedua fraksi sebelum rapat paripurna diadakan.

"Pemerintah mengapresiasi segala keterbukaan dalam proses pembahasan serta mendapatkan tanggapan dari masyarakat dengan kerja yang tidak mengingat waktu," kata Menko Airlangga, dikutip dari Kompas.com.

Meski ada penolakan, Airlangga meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Chaerul Umam)

Baca: Ungkapan Terima Kasih Menko Airlangga kepada DPR, RUU Cipta Kerja Tuntas Dibahas

Termasuk juga membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien."

"Mudah dan pasti dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," kata Menko Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Antara lain dengan penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM.

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Baca: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Yakin RUU Cipta Kerja Dorong Pemerintahan Lebih Efisien

Ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan Angkatan kerja yang terus bertambah.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja yang juga sering disebut Omnibus Law diajukan pemerintah untuk mengatasi berbagai persoalan investasi yang selama ini masih menghambat kinerja perekonomian nasional.

Untuk itu, pembahasan RUU yang diajukan kepada DPR sejak 7 Februari 2020 dilakukan secara serius hingga melibatkan 10 menteri terkait, pengusaha maupun serikat pekerja.

Rapat pembahasan juga tercatat meliputi 63 rapat kerja maupun rapat panitia kerja.

Meski demikian, RUU ini sempat mendapatkan pertentangan dari masyarakat maupun buruh.

Hal itu karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha, dapat menggusur masyarakat adat dan berpotensi mengganggu lingkungan dan kelestarian alam.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas