Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker, 2 Juta Buruh di Seluruh Indonesia Berencana Mogok Nasional

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan massa buruh akan melancarkan aksi mogok nasional pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020.

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tolak RUU Omnibus Law Ciptaker, 2 Juta Buruh di Seluruh Indonesia Berencana Mogok Nasional
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI: Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan massa buruh akan melancarkan aksi mogok nasional pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020.

Aksi yang berlangsung selama tiga hari tersebut akan diikuti sebanyak 2 juta massa buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional adalah istilah yang digunakan 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja dalam menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Baca: Baleg DPR Bantah Rapat Tengah Malam Buru-buru Bahas Omnibus Law Cipta Kerja

Mogok kerja nasional dilakukan massa buruh melalui mekanisme UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Mogok kerja nasional adalah istilah, bentuknya adalah unjuk rasa serentak secara nasional melalui mekanisme UU nomor 9 tahun 1998 dan UU nomor 21 tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja. Bentuknya macam-macam, bisa mogok kerja ataupun unjuk rasa," ucap Said Iqbal saat dihubungi Tribun Network, Minggu (4/10) sore.

Dasar hukum aksi mogok nasional kaum buruh adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara: Omnibus Law Cuma Buang-buang Waktu dan Biaya

BERITA TERKAIT

Said Iqbal menjelaskan, aksi mogok nasional serikat buruh dilakukan secara serentak mulai tanggal 6 Oktober 2020 di lingkungan kerja masing-masing.

Aksi mogok nasional ini sudah mendapat izin dari Mabes Polri, Polres kota/kabupaten dan Polda setempat.

"Lokasi unjuk rasanya adalah di lingkungan perusahaannya masing-masing. Dari pukul 06:00 WIB - 18:00 WIB. Tanggal 6 Oktober dan diakhiri tanggal 8 Oktober pada saat sidang Paripurna DPR RI. Dari 20 provinsi sudah konfirmasi akan mengikuti mogok nasional. Hampir lebih dari 150 kabupaten/kota diikuti oleh 2 juta buruh. Itulah jumlah yang masih kami dapatkan," kata Said Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas