Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum Sebut Ada Jerat Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan: Banyak Masyarakat yang Belum Tahu

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman, menyampaikan ada jeratan hukum bagi pelaku penganiayaan hewan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ahli Hukum Sebut Ada Jerat Hukum Bagi Pelaku Penganiayaan Hewan: Banyak Masyarakat yang Belum Tahu
YOUTUBE
Contoh pose kucing tidur di wastafel. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman, menyampaikan ada jeratan hukum bagi pelaku penganiayaan hewan.

Hal itu sesuai dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan.

Namun, menurutnya banyak masyarakat yang belum tahu soal peraturan tersebut.

Ia pun memberi contoh soal kasus penembakan kucing di Colomadu, Karanganyar.

"Masyarakat saat ini banyak yang belum tahu soal Undang-undang itu," ungkapnya dalam program Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).

"Makanya dengan adanya penembakan kucing di Colomadu itu, kita coba kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerhati kucing dan hewan."

"Dukungannya luar biasa tentang permasalahan penembakan itu, sekarang sudah ada lima ribu pendukung bagaimana ini tetap diteruskan," jelasnya.

Baca: POPULER Internasional: Ribuan Hewan Peliharaan Mati dalam Kardus Pengiriman | Kondisi Donald Trump

Baca: Diperjualbelikan, 5000 Hewan Peliharaan Ditemukan Mati Dalam Kardus di Pusat Logistik di China

Baca: Viral Video Penemuan Jejak Kaki Hewan di Ranu Kumbolo, Diduga Milik Spesies Kucing Besar

badrus4
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, M Badrus Zaman dalam program Kacamata Hukum di YouTube Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).
BERITA REKOMENDASI

PERADI pun ikut mendampingi kasus penganiayaan kucing di Karanganyar tersebut.

Namun, kasus tersebut hingga kini belum memperoleh kesepakatan.

"Ini menjadi acuan kami apakah masyarakat mengetahui soal permasalahan penganiayaan terhadap hewan," kata dia.

"Kemarin sudah ada pelapor, pelapor ini kami dampingi ke Polres Karanganyar."

"Sampai sekarang belum ada perkembangan seperti apa, belum ada perdamaian," terang M Badrus Zaman.

Baca: Wabah Bakteri Menginfeksi 3000 Orang di China, Berawal dari Kebocoran Gas di Pabrik Vaksin Hewan

Baca: Jokowi Minta Pengembangan Vaksin Covid-19 Dipercepat, Target Uji Coba ke Hewan Akhir Tahun Rampung

Baca: 4 FAKTA Video Harimau Tampak Kurus, Pengelola Kebun Binatang Bantah Hewan Itu Tak Terurus


Pihaknya ingin menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar masyarakat tahu soal aturan penganiayaan hewan.

Sehingga, polisi diharapkan bisa menindaklanjuti kasus penganiayaan kucing tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas