Daftar Polisi yang Dicopot dari Jabatannya karena Dianggap Lalai dan Langgar Protokol Covid-19
Berikut daftar polisi yang dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar polisi yang dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.
Polisi menjadi garda terdepan dalam penegakan penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Corona.
Sebagai garda terdepan, polisi pun menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
Namun, sayangnya, sejumlah personel polisi dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan itu.
Baca: Polisi Bakal Bubarkan Buruh yang Datang ke Jakarta Untuk Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Mereka pun mendapatkan sanksi pencopotan dari jabatan.
Berikut daftar polisi yang dicopot dari jabatannya selama pandemi Covid-19, sebagaimana dihimpun Tribunnews.com:
1. Kapolsek Kembangan
Pada awal April lalu, Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, dicopot dari jabatannya.
Ia dimutasi ke bagian analis kebidakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Baca: Polisi Baku Hantam dengan Sopir Travel, Bermula dari Goda Penjual Pecel
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul justru menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," ujar Yusri.
2. Kapolsek Tegal
Di Jawa Tengah, pencopotan perwira polisi juga terjadi pada bulan September lalu.
Kapolsek Tegal Selatan, Joeharno dicopot dari jabatannya karena dinilai ikut bertanggungjawab terkait adanya konser dangdut yang mengundang massa.
Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Joeharno dicopot karena dinilai melakukan pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.
“Kapolsek sudah diserahterimakan dan kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Polisi Bubarkan Lomba Burung Kicau di Lapangan Intercon Kembangan
Konser dangdut yang digelar pada Rabu (23/9/2020) malam itu diadakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo.
Konser tersebut memicu kerumuman dan foto-fotonya beredar di media sosial.
Buntut peristiwa itu, saat Wasmad telah menjadi tersangka.
Adapun Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sempat angkat bicara atas digelarnya konser itu.
Menurut dia, saat Wadmad mengajukan izin acara, awalnya mengaku hanya akan membuat acara sederhana dengan panggung kecil untuk sekadar menghibur tamu.
Namun, saat siangnya dicek, ternyata sebaliknya.
Acara yang digelar tersebut cukup megah dan memicu kerumunan massa.
Menyikapi hal itu, pihaknya sudah bersikap dengan berusaha menegur yang bersangkutan untuk tidak melanjutkan.
Bahkan, izin acara yang diberikan sudah dicabut karena dianggap tidak sesuai dengan permohonan awal.
Meski demikian, Wasmad ternyata bersikukuh untuk tetap ingin melanjutkan, dengan alasan sudah telanjur dipersiapkan.
Mendengar alasan dari sang Wakil Ketua DPRD tersebut, Joeharno mengaku tak bisa berbuat banyak. Baca juga: Nekat Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Diperiksa Polisi Meski surat izin sudah dicabut, pihaknya tetap membiarkan acara tersebut tetap berlangsung.
Alasannya tidak berani melakukan pembubaran paksa lantaran tidak mempunyai cukup kekuatan.
"Tidak berani menutup paksa mengingat kami dari Polsek tidak mempunyai kekuatan yang signifikan. Alasan kedua, tidak elok rasanya kami naik panggung menghentikan paksa," kata dia.
3. Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai
Terbaru, Kasat Intelkam Polres Serdang Bedagai, AKP BVP dicopot dari jabatannya karena dianggap mengabaikan protokol kesehatan dalam resepsi pernikahannya.
Video pernikahan BVP itu viral di media sosial.
Pernikahan digelar di Kabupaten Labuhan Batu Kota Rantauprapat pada Sabtu (26/9/2020).
Dalam video tersebut, terlihat tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
BVP diduga menggelar resepsi tanpa menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca: Video Pisah Sambut Kapolsek di Jawa Timur Viral, Terlihat Anggota Polisi Joget Dangdut saat Pandemi
Polda Sumatera Utara kemudian memutuskan memberikan sanksi berupa pencopotan dari jabatan terhadap BVP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya dalam hal ini Bidang Propam telah menangani kasus oknum periwira yang menggelar resepsi pernikahanan di Aula Serba Guna Kabupaten Labuhan Batu.
"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," ujarnya.
Lanjut mantan Kapolres Asahan ini, setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil BVP.
"Kita panggil dan periksa," bebernya.
Dikatakannya, oknum Polri jebolan Akpol itu diduga telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," ungkapnya.
Tidak hanya menjalani sidang disiplin, oknum perwira tersebut juga dibebastugaskan dari jabatan sebagai Kasat Intel.
Lanjut Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personol tersebut berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel.
"Sudah dicopot dari jabatannya," pungkas Kabid.
Menanggapi pencopotan dirinya, AKP BVP mengaku pasrah.
Saat diwawancarai TribunMedan.com melalui sambungan telepon, BVP pun tidak bersedia mengomentari lebih jauh soal pencopotannya ini.
Ia pasrah dengan apa yang terjadi.
"Yang udah-udah ya sudah lah bang. Ikuti sajalah," ujarnya.
Ia menjelaskan sedikit kalau resepsi pernikahan itu digelar pada 26 September lalu.
Ia sendiri kecewa karena ada berita tentang dirinya yang tayang tanpa ada mengkonfirmasi ke dirinya.
"Ia di sana (resepsi di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Batu). Itu nggak ada pemberitahuan beritanya," katanya.
Baca: TItik Terang Penyebab Tewasnya ASN Kejari Labuhan Batu Setelah Makam Dibongkar, Ini Kata Polisi
Saat ditanya apa yang diharapkannya sekarang, dia enggan berkomentar.
Sama halnya saat ditanya apakah pestanya sudah ada izin pimpinan, dirinya meminta menyudahi pertanyaan dan tak perlu ditanyakan lagi.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedanMuhammad Fadli)(Kompas.com/Ihsanuddin/Rindi Nuris)