Disomasi Sutradara Film Sejauh Kumelangkah, Telkom: USeeTV Hanya Menayangkan Konten dari Mitra
Telkom tidak bertanggungjawab atas somasi yang dilayangkan karena tidak memiliki wewenang terhadap konten film tersebut.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, melayangkan somasi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Telkom).
Menanggapi somasi tersebut, Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo mengatakan layanan televisi milik Telkom, USeeTV, hanya menayangkan film Sejauh Kumelangkah tanpa melakukan modifikasi.
Menurut Arif, USeeTV hanya menayangkan konten yang didapatkan dari mitra.
"Sehubungan dengan pemberitaan terkait tayangan film Sejauh Kumelangkah, dapat disampaikan bahwa USeeTV sebagai platform penyiaran milik Telkom hanya menayangkan konten dari mitra tanpa modifikasi/alterasi sebagaimana halnya dengan tayangan lain yang ada di UseeTV," ujar Arif kepada Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).
Baca: Kronologi Penayangan Film Sejauh Kumelangkah hingga Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi
Arif mengatakan Telkom tidak bertanggungjawab atas somasi yang dilayangkan karena tidak memiliki wewenang terhadap konten film tersebut.
Dirinya mengatakan Telkom tidak dalam posisi terhadap film tersebut.
"Telkom tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki wewenang terhadap konten tayangan, sehingga posisi Telkom tidak terkait dengan pelanggaran hak cipta yang dimaksud," tutur Arif.
Sejauh ini, Arif mengatakan Telkom telah mengikuti aturan perundang-undangan dengan baik dalam menjalankan perusahaan.
"Sebagai perusahaan publik, Telkom berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dengan menjunjung tinggi aturan perundangan yang berlaku," ucap Arif.
Baca: Ucu Agustin, Sutradara Film Sejauh Kumelangkah Somasi Kemendikbud, Telkom dan TVRI
Seperti diketahui, sutradara film Sejauh Kumelangkah (How Far I’ll Go), Ucu Agustin, melayangkan somasi kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT. Telkom Indonesia (Telkom).
Kuasa hukum AMAR Law Firm Alghiffari Aqsa mengungkapkan somasi ini dilayangkan karena pihak tersebut diduga menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.
"Pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli di Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR Kemendikbud di TVRI," kata Alghiffari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.