Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 5 Serikat Buruh yang Menolak Ikut Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja

Arief mengatakan semua negara akan berlomba-lomba untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 5 Serikat Buruh yang Menolak Ikut Mogok Nasional Tolak RUU Cipta Kerja
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

"Proses perjuangan tersebut sekarang sedang kita kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh Indonesia," tulis keempat serikat buruh dalam keterangannya.

"Pada prinsipnya kami akan melakukan koreksi dan penolakan atas segala kebijakan apapun yang merugikan rakyat, khususnya pekerja/buruh Indonesia, termasuk soal Omnibus Law RUU Cipta, soal cara jalan perjuangan tentu tidak harus sama dengan komponen SP/SB lain untuk tujuan yang sama," jelas mereka.

Kata Arief Poyuono

Arief Poyuono yang juga Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) tersebut mengatakan pengesahan UU Cipta Kerja nantinya harus dilihat sebagai kerja keras dari pemerintah, DPR RI dan seluruh stake holder di negeri ini.

Arief menyatakan memang setiap UU yang dibuat tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat.

"Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu apapun hasilnya harus diterima semua pihak," jelasnya.

"Jika merasa tidak puas, masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara kita yaitu melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti, apakah dalam ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya diberitakan, Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.

Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya sempat membacakan laporan dari Ketua Panja Pembahasan RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas.

"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan Undang-undang, Panja berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat dua yakni pengambilan keputusan agar RUU Cipta Kerja ditetapkan sebagai Undang-undang," ujar Willy, Sabtu (3/10/2020).

Kemudian, setelah pembacaan pandangan dari fraksi-fraksi DPR, pemerintah dan DPD, Supratman selaku Ketua Panja melanjutkan.

Supratman meminta persetujuan kepada Baleg apakah RUU Ciptaker bisa disetujui dan dibawa ke tingkat selanjutnya.

"Saya meminta persetujuan seluruh anggota dan pemerintah apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?" tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas