Kritik Pengesahan RUU Cipta Kerja, Sekjen MUI: DPR Lebih dengar Pemilik Modal
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik langkah DPR RI mengesahkan RUU Cipta kerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengkritik langkah DPR RI tersebut.
Menurut Anwar, anggota DPR tidak mendengarkan aspirasi rakyat dan lebih mengakomodir kepentingan para pemilik modal.
"Dengan disahkannya RUU Cipta kerja ini maka saya terus terang sangat-sangat kecewa. Karena DPR yang merupakan wakil rakyat lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital dari pada membela kepentingan rakyat banyak," ujar Anwar melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Senin (5/10/2020).
Baca: Kadin: RUU Cipta Kerja Harus Menjawab Hambatan Investasi
Anwar menilai DPR sangat membela kepentingan para pemodal. Menurutnya, hal tersebut tergambar dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Dirinya menilai RUU Cipta Kerja lebub banyak membela kepentingan para pemodal.
"Dan saya lihat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini situasi seperti itulah yang sangat-sangat tampak oleh saya. Sehingga UU ini benar-benar kelihatan lebih banyak membela kepentingan pemilik modal dan sangat mengabaikan kepentingan rakyat luas," tutur Anwar.
Menurut Anwar, dunia perpolitikan saat ini telah dikuasai oleh oligarki. Sehingga tidak ada pihak yang berani untuk menyuarakan aspirasi rakyat.
Baca: Selain UU Cipta Kerja, Ini Saran Pengamat untuk Kalahkan Vietnam dalam Hal Menarik Investasi Asing
"Semakin tampak dengan jelas sehingga tidak ada yang berani menyuarakan suara yang berbeda dari kepentingan pimpinan partainya karena takut oleh pimpinan partainya mereka itu akan di PAW. Sehingga akhirnya para anggota DPR tersebut lebih mendengarkan keinginan pimpinan partainya dari pada mendengarkan keinginan rakyatnya," kata Anwar.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.
Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.