Mensesneg Tepis Kabar Jokowi Akan Angkat 2 Wakil Menteri Baru, Ini Penjelasannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenaga Kerjaan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenaga Kerjaan.
Dengan adanya Perpres tersebut Kementerian Ketenagakerjaan akan memiliki Wakil Menteri.
“Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden,” bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribun, Minggu (4/10/2020).
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Meskipun demikian dalam tugasnya Wakil Menteri bertanggungjawab penuh kepada Menteri.
Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Hanya Beri Karpet Merah ke Pengusaha, Tidak Beri Perlindungan Bagi Pekerja
Adapun ruang lingkup tugas Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut antara lain:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi pasal 3.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Baca: Mensesneg Bantah Jokowi Akan Angkat 2 Wakil Menteri Baru dalam Waktu Dekat
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi pasal 45.
Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September 2020 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020. Selain akan mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengangkat Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM).
Aturan mengenai adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020.
“Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi pasal dua ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip Tribun.
Baca: Kabinet Jokowi Makin Gemuk, Angkat 2 Jabatan Baru Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menkop UKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.