Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Menuai Polemik, DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Meski Menuai Polemik, DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang
Kompas TV
Fraksi Demokrat memilih walk out atau meninggalkan jalannya sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski menuai polemik, Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Baca: Fraksi Demokrat Walk Out Saat Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.

Tampak hadir pimpinan DPR secara fisik selain Azis Syamsuddin, yaitu Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco, dan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.

Berita Rekomendasi

Sementara perwakilan pemerintah yang hadir fisik di antaranya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kemudian, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, dan Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Rapat paripurna diikuti 318 anggota dewan yang hadir secara fisik dan virtual, dari total anggota sebanyak 575 orang.

Dengan kata lain, ada 257 anggota dewan tidak mengikuti rapat tersebut.

Saat akan disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyatakan keluar atau walk out dari jalannya rapat paripurna.

Diketahui, RUU Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal, mulai dibahas sejak 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja disetujui tujuh fraksi untuk disahkan dan dua menolak yaitu Fraksi Demokrat serta Fraksi PKS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas