Pemerintah akan Sanksi Importir Garam Industri yang Jual ke Pasar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi bagi para importir garam industri yang menjual garamnya ke masyarakat
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan sanksi bagi para importir garam industri yang menjual garamnya ke masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat terbatas bersama Presiden, Senin, (5/10/2020).
"Kami tidak akan membiarkan seperti yang disampaikan pak Menko bahwa bahan baku yang diimpor oleh industri merembes ke pasar sehingga mengganggu petani gula dan garam. Ini akan kami berikan sanksi yang sangat tegas bagi industri yang sudah kami berikan izin impor bahan baku industri, dan malah disalah gunakan untuk merembes ke pasar. Akan kami berikan sanksi tegas," kata Agus.
Baca: Impor Garam RI Tembus 108 Juta Dolar AS, Menperin Klaim Hasilkan Nilai Tambah Ekspor 37,7 M
Untuk diketahui Pemerintah membuka keran impor garam untuk industri.
Kebutuhan garam untuk industri serta bahan baku industri terus meningkat.
Untuk tahun ini saja kebutuhan garam tersebut naik sebesar 6,8 persen.
"Diprediksi ke depan akan terus menerus meningkat kebutuhan garam industri sejalan dengan peningkatan kapasitas para industri," ucapnya.
Nilai Impor garam industri sendiri pada 2019 menurut Agus jumlahnya mencapai 108 juta dolar.
Baca: Jokowi Geram Bertahun-tahun Masalah Produksi Garam Nasional Selalu Rendah
Baca: 738 Ribu Ton Garam Rakyat Tidak Terserap Industri, Jokowi ke Menteri : Pikirkan Solusinya
Nilai impor garam ini memiliki nilai tambah ekonomi, satu di antaranya untuk ekspor.
"Di Industri sendiri pengguna garam ini telah berhasil catat nilai ekspor produk mereka 37,7 miliar dolar AS. Jadi bisa kita bayangkan betapa nilai tambah yang diberikan oleh hilirisasi dari penyerapan garam," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.