Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Nilai RUU Cipta Kerja Banyak Membawa Perubahan Positif

Azis Syamsuddin menilai, kehadiran Rancangan Undang Undang Cipta Kerja banyak memangkas dan mempermudah berbagai sektor.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Pimpinan DPR Nilai RUU Cipta Kerja Banyak Membawa Perubahan Positif
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi: Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai, kehadiran Rancangan Undang Undang Cipta Kerja banyak memangkas dan mempermudah berbagai sektor.

Azis mencontohkan sebelum adanya RUU Cipta Kerja, izin dipakai untuk segala jenis usaha, namun setelah adanya RUU tersebut, perizinan usaha hanya diberikan kepada usaha berisiko tinggi dan berisiko rendah hanya melalui pendaftaran.

Baca: Polisi Bakal Bubarkan Buruh yang Datang ke Jakarta Untuk Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja

"Izin usaha nantinya akan berbeda dengan izin lokasi, nantinya dalam izin lokasi akan dilihat dengan penerapan tata ruang dan terintegrasi dengan izin usaha. Selain itu mengenai Amdal tetap berlaku namun hanya pada usaha berisiko tinggi terhadap lingkungan," kata Azis kepada wartawan, Senin (5/10/2020).

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, tidak hanya pada klaster izin usaha saja, RUU Cipta Kerja banyak merubah pada sisi lingkungan di kawasan hutan.

Baca: RUU Cipta Kerja Beri Jaminan Tenaga Kerja

Di mana sebelumnya kebun rakyat dan korporasi di kawasan hutan dipidana namun dalam Cipta Kerja kebun rakyat di kawasan hutan dibebaskan atas prinsip keterlanjuran dan kebun yang dimiliki korporasi hanya dikenakan denda.

Baca: RUU Cipta Kerja Dinilai Hanya Beri Karpet Merah ke Pengusaha, Tidak Beri Perlindungan Bagi Pekerja

"Tentunya masyarakat yang berada di sekitar hutan saat ini sudah tidak lagi dikenakan pidana, namun masyarakat harus tetap menaati aturan yang berlaku nantinya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Azis menegaskan, kedepannya RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan terhadap proses pemberian sertifikat halal dan dapat dilakukan oleh organisasi Islam dan perguruan tinggi.

Serta pelaku usaha UMK tidak dikenakan biaya karena telah ditanggung oleh Pemerintah.

"NU dan Muhammadiyah bisa mengeluarkan sertifikasi namun fatwa tetap dikeluarkan oleh MUI," pungkas Azis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas