Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Omnibus Law Rapikan 43.600 Regulasi

UU ditujukan untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik UMKM maupun koperasi

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sah Jadi UU, Menko Airlangga Sebut Omnibus Law Rapikan 43.600 Regulasi
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Airlangga Hartanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, bahwa regulasi investasi di Indonesia perlu dirapikan melalui penyelesaian Undang-undang (UU) Cipta Kerja melalui skema Omnibus Law.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law merapikan 43.600 regulasi yang membuat daya saing Indonesia lemah.

"Sebelum pandemi Covid-19, sudah ada sekira 43.600 regulasi, daya saing kita tertinggal di ASEAN," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Airlangga menjelaskan, UU ini juga untuk masyarakat yang bekerja atau tidak bekerja dan juga terkait dengan angkatan kerja yang belum mendapatkan perlindungan, baik itu untuk UMKM maupun koperasi.

Baca: BREAKING NEWS: Resmi, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi UU

Menurut Airlangga, pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru.

Perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat yaitu cash benefit atau uang tunai dan pelatihan untuk up-skilling maupun re-skilling, serta akses informasi pasar tenaga kerja.

BERITA REKOMENDASI

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam batas tertentu sambil mencari pekerjaan baru," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas