UU Cipta Kerja Disahkan, Tidak Ada Lagi Libur 2 Hari dalam Seminggu untuk Buruh/Pekerja
Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.
Editor: Hasanudin Aco
Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk untuk jangka waktu tertentu (pekerja kontrak).
Pemerintah ingin ada kepastian disini untuk PKWT. Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.
Keempat, alih daya (outsourcing). Pemerintah menyebut, pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, antara lain dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3.
Kelima, upah minimum. Upah minimum tidak dapat ditangguhkan, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas, basis upah minimum pada tingkat provinsi dan dan dapat ditetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu dan upah untuk UMKM tersendiri.
Sumber: Kompas.com/Kontan.co.id