Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Disahkan, Tidak Ada Lagi Libur 2 Hari dalam Seminggu untuk Buruh/Pekerja

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in UU Cipta Kerja Disahkan, Tidak Ada Lagi Libur 2 Hari dalam Seminggu untuk Buruh/Pekerja
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Memperingati Hari Tani Nasional puluhan demonstrasi gabungan dari berbagai lembaga yang mengatasnamakan Komite Nasional Pembaharuan Agraria (KNPA) berdemo dengan memasang puluhan boneka jerami di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). KNPA meminta ke pemerintah untuk segera melakukan reformasi agraria yang bertujuan untuk kesejateraan dan memakmurkan rakyat Indonesia. Bukan hanya mensejahterakan pemodal. Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kerena Omnibus Law akan kekayaan bumi dan kekakayaan alam di kuasi pemodal. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Omnibus law UU Cipta Kerja memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com dari Badan Legislasi DPR, Senin (5/10/2020), ketentuan Pasal 79 yang mengatur waktu istirahat dan cuti pekerja diubah.

Pasal 79 ayat (2) huruf (b) dalam Bab IV UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Ketentuan ini mengubah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang menyatakan, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Baca: Said Iqbal Cs Bertemu Jokowi, Bagaimana Kelanjutan Demo Buruh dan Rencana Mogok Nasional?

Selain itu, Pasal 79 juga menghapus istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut.

Pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Sementara, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja enam tahun berturut-turut. Ketentuan ini berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja enam tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf (d).

Pada dua ayat lainnya, disebutkan hak istirahat panjang berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.

RUU Cipta Kerja telah disahkan DPR menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Baca: Ini 7 Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja dan Penjelasan Pemerintah


Ketua Badan Legislasi ( Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas