Beredar Foto Demo Ribuan Massa di Gedung DPR Sore Ini, Polda Metro Jaya Sebut Hoaks
Beredar foto dan video demo atau aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (6/10/2020) sore ini.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Menurut Kahar, buruh yang ada di kawasan industri tersebut direncanakan mengikuti aksi penolakan omnibus law di DPR pada hari ini, bersama ribuan buruh lainnya dari berbagai daerah.
"Sekarang masih tertahan, buruh yang di Tangerang tertahan di jalan," ucap Kahar.
Aksi buruh ini pun nantinya akan dilanjutkan dengan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Cipta Kerja pada tingkat I dan rencananya akan dibahas untuk disahkan di tingkat II yaitu saat sidang paripurna DPR pada 8 Oktober 2020.
Polisi Jangan Berskipak Represif
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut polisi dan pemerintah tidak bersikap represif dengan melarang masyarakat berunjuk rasa atas pengesahan UU Cipta Kerja.
Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020.
Isinya adalah arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Ciptaker menjadi Undang-Undang.
Ketua YLBHI Asfinawati mengingatkan Kapolri, dalam UUD 1945 dan amandemennya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 'alat negara' dan bukan alat pemerintah.
Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Internasional: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM
Selain itu, kepolisian dalam tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
"Mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri," kata Asfinawati dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).
Baca: IGJ Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Khianati Kedaulatan Rakyat
Selanjutnya, YLBHI turut meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Idham untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya.
Serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum.
"Bahkan sebaliknya menurut Pasal 13 UU 9/1998, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum," kata Asfinawati.
Baca: Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.