Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pindah Kewarganegaraan, Berikut Panduan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut ini tata cara melepas kewarganegaraan, dari WNI pindah menjadi WNA maupun sebaliknya, dilengkapi syarat dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Pindah Kewarganegaraan, Berikut Panduan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Paspor. Cara Pindah Kewarganegaaran, Berikut Panduan dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini tata cara melepas kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) pindah menjadi Warga Negara Asing (WNA) maupun sebaliknya.

Bagi warga negara Indonesia yang melepas statusnya harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Kemudian, dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat lampiran yang diperlukan.

Lantas, bagaimana cara dan syarat pindah kewarganegaraan?

Baca: RUU Cipta Kerja Memastikan Kehadiran Negara untuk Lindungi Pekerja

Baca: Negara Kepulauan yang Indah Ini Tawarkan Izin Tinggal 2 Tahun Bagi WNA yang Ingin Bekerja Jarak Jauh

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut cara pindah kewarganegaraan dan syaratnya:

Syarat Melepas Status WNI

Berita Rekomendasi

Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas