Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diselesaikan Kurang dari Setahun, Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Menimbulkan Malpraktik

Bukhori Yusuf menyesalkan proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang seolah terburu-buru.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
zoom-in Diselesaikan Kurang dari Setahun, Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Menimbulkan Malpraktik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Atgas menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKS Bukhori Yusuf menyesalkan proses pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang seolah terburu-buru.

Bukhori menilai, waktu pembahasan yang singkat tersebut berpotensi menimbulkan malpraktik di kemudian hari ketika UU tersebut diimplementasikan.

Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Internasional: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

"RUU dengan tebal sebanyak 1.028 halaman, berisi 174 pasal berikut turunannya, berdampak pada sekitar 74 UU eksisting, dan diselesaikan dalam waktu kurang dari setahun menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini seolah dipaksakan. Tuntutan waktu yang sangat singkat ini jelas tidak memberikan ruang memadai bagi fraksi-fraksi lain untuk mengkaji secara cermat terhadap setiap detil pasal yang ada dalam RUU ini. Padahal, RUU ini akan memberikan dampak yang signifikan di setiap lini kehidupan masyarakat," kata Bukhori kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Baca: Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menambahkan, proses pembahasan yang berlangsung secara maraton dalam beberapa minggu terakhir ini membuat beberapa agenda rapat tim perumus dan tim sinkronisasi tertunda karena tenaga ahli Baleg DPR yang kewalahan.

Baca: Di UU Cipta Kerja, Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah, Berikut Perhitungannya

Pasalnya, kemampuan mereka tidak bisa dipaksakan untuk merampungkan kompilasi rumusan pasal yang mencakup hampir 80 UU.

"Mereka bekerja tanpa jeda. Pembahasan berlangsung hampir seharian penuh. Bahkan di hari Jumat sampai Minggu mereka tetap bekerja untuk segera merampungkan RUU tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Bukhori menyatakan kekhawatirannya dengan berkaca pada ritme kejar tayang tersebut.

Dia menilai, sangat mungkin para TA (Tenaga Ahli) ini tidak memiliki waktu memadai untuk compile secara baik dan optimal sehingga membuka ruang bagi potensi terjadinya misleading dan dismiss dari sejumlah kesepakatan formulasi pasal per pasal yang diperoleh dari kesepakatan panja.

"Terdapat sejumlah pasal krusial yang memerlukan pendalaman yang cermat mengingat adanya irisan antara satu pasal dengan pasal yang lain. Misalnya, terkait perizinan berusaha, pengelolaan SDA, hingga ketenagakerjaan. Kesalahan langkah dalam merumuskan karena sikap ketergesaan akan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat di kemudian hari. Karena itu, PKS tidak ingin rakyat dirugikan sehingga kami menekankan kehati-hatian selama pembahasan," ucapnya.

Alhasil, Fraksi PKS menyatakan penolakannya secara tegas terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di sidang paripurna.

Tedapat sejumlah alasan atas sikapnya tersebut.

"Pertama, pembahasan RUU Cipta Kerja sangat minim dari partisipasi publik sehingga masukan, koreksi, dan penyempurnaan RUU tidak bisa diperoleh secara optimal dan tidak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat. Kedua, tenggat waktu pembahasan yang singkat membuat proses pembahasan tidak optimal karena mengabaikan unsur kecermatan dan kehati-hatian. Ketiga, RUU Cipta Kerja gagal membaca situasi kebutuhan bangsa saat ini. terakhir, RUU Cipta Kerja membuka ruang bagi ancaman terhadap kedaulatan bangsa, potensi perusakan alam, dan sentralisasi kekuasaan di pemerintah pusat," pungkasnya.

Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020).

Dalam rapat itu, dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas