Fakta Sindikat Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar: Bermarkas di Hutan Hingga Aset Rumah Mewah
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online.
Total uang Rp 21 miliar berhasil dibobol dari 3.070 rekening milik nasabah bank.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban dan pihak perbankan mengenai adanya kasus pembobolan akun nasabah.
Laporan pertama kali diterima Bareskrim Juli 2020.
Baca: Bareskrim Tangkap Sindikat Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar, Komisi III DPR: Maling Makin Canggih
menyikapi laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri pun bergerak dengan melacak keberaadan pelakunya.
Hingga akhirnya polisi berihasil mengetahui persembunyian pelaku di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
"Tim kemudian bergerak dan menemukan yang diduga pelaku di daerah Sumatera Selatan di Tulung Selapan, OKI, Sumsel," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca: Sindikat Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar Ternyata Punya Markas di Gubuk Dalam Hutan
Hingga akhirnya kepolisian berhasil menangkap 10 orang pelakunya dengan peran yang berbeda-beda.
Para pelaku masing-masing berinisial AY, JL, GS, K, J, RP, KS, JP, PA dan A.
"Dari 10 tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," jelasnya.
Modus
Argo menjelaskan modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan meminta kata sandi atau password dari OTP (One Time Password) bank milik korban.
Para pelaku mengaku dari pihak perbankan yang meminta password tersebut.
"Jadi dia telepon nasabah bank, kita nggak sadar kemudian memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," jelasnya.
Baca: Pembobol Gawang Adi Satryo Sebut Timnas U-19 Ciptakan Situasi Sulit untuk Bulgaria
Para tersangka mengaku melakukan kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Menurut Argo, seluruh pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Karena terhimpit kebutuhan hidup, tersangka merancang untuk melakukan tindakan kejahatan penipuan.
"Motifnya ekonomi ya. Ya mereka memang ingin mengubah hidupnya. Pelaku ini melakukan kegiatan seperti ini, sehari-hari mereka tidak ada bekerja dan hari-hari pekerjaannya seperti ini," kata Argo.
Baca: Pembobol Rumah Orangtua Kapolres Bintan di Jepara Terekam CCTV
Namun demikian, Argo menyampaikan jaringan pembobolan bank ini bisa memenuhi kebutuhan hidup dari hasil penipuannya itu.
Bahkan salah satu tersangka, memiliki rumah mewah yang di dalamnya terdapat kolam renang.
Rumah itu diketahui aset milik aktor utama atau pemimpin dari jaringan pembobol bank yang berinisial AY.
Dalam aksi kejahatannya, AY mendapatkan minimal 40 persen dari total hasil penipuan yang berhasil dilaksanakan.
"Dia rumahnya mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya," katanya.
Bermarkas di hutan
Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dari sebuah gubuk di dalam hutan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Gubuk tersebut menjadi tempat persembunyian sekaligus operasional kegiatan keseharian tersangka saat beraksi melakukan penipuan.
"Pelaku ini mengoperasikan kegiatan-kegiatan untuk mengambil alih akun di hutan. Ada beberapa gubuk di sana. Tiap hari dia transaksi di sana," kata Argo.
Baca: Pembobol Rumah Orangtua Kapolres Bintan di Jepara Terekam CCTV
Tak hanya itu, Argo menyampaikan petugas juga menemukan senjata api rakitan di markas sindikat pembobol akun bank dan transportasi online tersebut. Pelaku menggunakan senjata itu untuk berjaga-jaga.
"Dia berjaga-jaga dengan senjata ini. Makanya saat penangkapan kita dibantu Brimob dan Polda setempat. Senjatanya ini rakitan ya," katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, ATM, buku tabungan, dan uang.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.