Jadi Salah Satu yang Setujui RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Jelaskan Tujuan 'Mulia' Omnibus Law
Meski menghadapi serangkaian penolakan, paripurna DPR tersebut tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Krisdayanti ikut serta dalam rapat pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, Senin (5/10/2020).
Rapat tersebut dimulai pada pukul 15:20 WIB dan dipimpin oleh ketua DPR Azis Syamsudin.
Turut hadir di ruang rapat, Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri 61 anggota Dewan yang hadir fisik, serta 195 anggota Dewan hadir secara virtual.
Meski menghadapi serangkaian penolakan, paripurna DPR tersebut tetap mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Kini jutaan buruh turun berdemo menyuarakan penolakan terhadap RUU yang dinilai dapat menyengsarakan rakyat tersebut.
Baca: Aturan Bagi Pekerja Kontrak dalam UU Cipta Kerja, Tidak Ada Batasan Perpanjangan Masa Kontrak
Tak cuma berdemo, sejumlah buruh juga memutuskan untuk melakukan mogok kerja massal sebagai bentuk protes.
Sementara itu di media sosial Instagramnya, Krisdayanti berusaha menyampaikan pembelaan terkait RUU Cipta Kerja.