Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law

7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Baru Saja Disahkan Jadi Undang-Undang

Editor: Nakita
zoom-in Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ketok Palu, RUU Cipta Kerja Disahkan, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Tolak Keras Omnibus Law 

TRIBUNNEWS.COM - RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang sempat menuai banyak sorotan.

Pasalnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law menuai banyak kontra karena regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Hal tersebut yang buruh ramai-ramai menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap merugikan.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar kemarin, Senin (5/10/2020).

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.

BERITA REKOMENDASI

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

Saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan, KSPI dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas