Klaster Pendidikan Ada dalam UU Cipta Kerja, P2G: DPR Prank Pegiat Pendidikan
Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengkritik masih adanya klaster pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengkritik masih adanya klaster pendidikan dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Padahal sebelumnya DPR berkomitmen akan mencabut klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja.
Menurut Satriwan, UU Cipta Kerja menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.
"Tapi setelah membaca draft final UU yang sudah disahkan DPR ini, ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan. Dengan kata lain, UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," kata Satriwan melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Baca: YLBHI Tuntut Polri Tidak Bersikap Represif Larang Masyarakat Demo UU Cipta Kerja
Satriwan mengatakan pada Pasal 26 UU Cipta Kerja memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Lalu pada pasal 65 menjelaskan "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini."
Pada Ayat 2 mengatakan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Internasional: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM
"Artinya pemerintah dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," kata Satriwan.
Kemudian Pasal 1 (4) dalam UU ini, yang dimaksud "Perizinan Berusaha" adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
"Jelas sekali pendidikan direduksi menjadi suatu aktivitas industri dan ekonomi," ucap Satriwan.
Menurut Satriwan, masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan di atas. Satriwan mengatakan DPR sedang membuat lelucon atau prank kepada insan pendidikan.
"Ini menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan 'Prank' terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan," ucap Satriwan.
Baca: Fraksi Partai Demokrat dan PKS Nilai RUU Cipta Kerja Batasi Keterlibatan Publik
Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Baca: Fraksi Partai Demokrat dan PKS Nilai RUU Cipta Kerja Batasi Keterlibatan Publik
"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.
Setelah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir terkait RUU tersebut.